Kamis, 11 Juli 2019

Harga Jual Rumah Subsidi Tahun 2020, Insentif Fiskal Harus Dibarengi Kestabilan Harga Bangunan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyediakan perangsang fiskal baru buat bagian industri property buat tingkatkan perkembangan real estate. Bentuk perangsang yg disediakan ialah dengan memotong Pajak Pemasukan (PPh) grup rumah lux dari 5 prosen berubah menjadi 1 prosen, dan menambah batasan untuk rumah lux bebas Pajak Penjualan Atas Barang Lux (PPnBM) .

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad merasa, ke dua perangsang ini belum cukup buat dapat tingkatkan perkembangan di bagian real estate. Dikarenakan, kunci khusus yg dapat bikin bagian property kembali bergairah ialah kestabilan harga bahan bangunan.

" Menurut saya ini tidaklah terlalu efisien, mengingat ada soal fundamental yg belum dipecahkan, ialah tak stabilnya harga bahan bangunan, penurunan permohonan, serta tingkat pertarungan yg tinggi, " jelas ia, Senin (24/6/2019) .

Ia menilainya, usaha menyetabilkan harga bahan bangunan pada prinsipnya dilaksanakan buat memajukan bagian konstruksi pada rumah lux lebih bergairah . Ini mengingat dalam Triwulan I 2019 bagian property cuma tumbuh 5, 91 prosen, sesaat Triwulan I 2018 sebesar 7, 35 prosen.

" Harga bahan bangunan begitu tentukan kontrak pekerjaan. Seandainya harga bahan bangunan tak konstan bakal memberikan kerugian kontraktor lantaran kisaran waktu di antara kontrak serta implementasi tidak sama, " tegas ia.

Karena itu, dia menghimbau peraturan penurunan PPh grup rumah lux berubah menjadi 1 prosen serta menambah batasan nilai rumah lux bebas PPnBM mesti diikuti dengan menyetabilkan harga bahan bangunan. Sampai dapat menghimpit harga rumah lux biar bisa dijangkau untuk grup menengah atas.

" Sebab itu, pemerintah butuh menyetabilkan harga bangunan yg tak konstan, menambah daya beli grup penduduk menengah jadi grup paling besar di Indonesia, dan sebagainya, " pungkas Tauhid.

Artikel Lainnya : daftar bahan untuk membangun rumah

Pengunjung melalui maket perumahan pada Indonesia Properti Expo (IPEX) 2019 di Jakarta Convention Centre (JCC) , Sabtu (2/2) . Aktivitas yg diselenggarakan 2-10 Februari itu targetkan pendistribusian credit baru sejumlah Rp 6 triliun. (Liputan6. com/Angga Yuniar)
Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono udah tanda tangani Ketentuan Menteri (Kepmen) PUPR Nomer 535/KPTS/M/2019 terkait Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yg Diraih Lewat Credit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi atau kerap dikatakan dengan rumah subsidi.

Dilansir dari info terdaftar, Sabtu (22/6/2019) , dalam Kepmen yg diberi tanda tangan pada tanggal 18 Juni 2019 itu ada empat butir ketentuan.

Pertama, mengambil keputusan batasan harga jual rumah sejahtera tapak tertinggi (maksimum) yg diraih lewat credit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 serta 2020 yg dikategorikan berdasar pada lokasi. 

Ke dua, rumah sejahtera tapak sama seperti disebut pada Diktum (ketentuan) pertama sebagai rumah umum sama seperti disebut dalam Clausal 1 ayat (2) Ketetapan Menteri Keuangan Nomer 81/PMK. 010/2019 terkait Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa serta Pelajar, Dan Perumahan Yang lain, Yg Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Bertambahnya Nilai.

Ke-tiga, setting batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sama seperti disebut dalam Diktum pertama dikatakan terus berlaku buat beberapa tahun setelah itu selama tak ada pergantian keputusan berdasar pada ketetapan perundang-undangan.

Ke-4, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomer 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR awal mulanya atau Kepmen PUPR Nomer 1126/KPTS/M/2018 terkait Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Credit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut serta dikatakan tak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar